Minggu, 25 Agustus 2013

Bagaimana Cara Memperpanjang STNK Kendaraan

Perpanjangan STNK terdiri dari 2 tipe yaitu Perpanjang pajak STNK tahunan dan Perpanjang STNK 5 tahun.

Perpanjang pajak STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK pada posisi sebelah kanan.

Perpanjang STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah sampai 5 tahun.

Syarat Perpanjang pajak STNK 5 Tahun:

1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor

a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Untuk Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
2. Mutasi kendaraan bermotor